Selasa, 21 Mei 2013

Undang - Undang Telekomunikasi, Informasi & Transaksi Elektronik


Menurut Undang-undang  RI  No.36  tahun  1999  tentang Telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap  pemancaran,  pengiriman,  dan  atau penerimaan  dari  setiap  informasi  dalam  bentuk  tanda-tanda,  isyarat,  tulisan, gambar,  suara,  dan  bunyi  melalui  sistem  kawat,  optik,  radio  atau  sistem elektromagnetik  lainnya. Pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena adanya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
 
Selain permasalahan diatas, pernahkah kalian mendengar istilah cybercrime?
     Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itucybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Ternyata upaya penanganancybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak. Perlu kita ketahui bahwa teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Berdasarkan permasalahan diatas, dibuatlah sebuah undang-undang guna mengatasi kendala-kendala yang berhubungan dengan pembahasan diatas, yaitu :
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Contoh Kasus UU ITE :

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Referensi :
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002


Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi


Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.


  • Azas dan Tujuan Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


  • Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

referensi :

Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta


Dalam dunia Teknologi Informasi diperlukan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Biasanya kita kenal dengan istilah hukum cyber atau hukum telematika. Atau bisa juga disebut sebagai cyber law, dimana secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Berlaku juga untuk hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Semuanya itu mengacu pada perlindungan atas apa yang menjadi hak seseorang atas karya yang telah diciptakannya.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Dalam Undang-undang No.19, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik , fotografi, dan sinematografi.

Contoh Kasus Pelanggaran UUD hak Cipta
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.


Referensi :
  • http://ituuttie.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
  • https://docs.google.com/document/d/1mWZlTZb2RJ-WQwrkvUeNmBhdkKXyWQgJvYFsJGT8J2M/edit
  • http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html
  • http://www.scribd.com/doc/52742011/Pengertian-dan-Ketentuan-umum-Hak-Cipta1


Selasa, 23 April 2013

YAKUZA : History and Glory


Sejarah panjang Yakuza dimulai kira-kira pada tahun 1612, saat Shogun Tokugawa berkuasa dan menyingkirkan shogun sebelumnya.  Pergantian ini mengakibatkan kira-kira 500.000 orang samurai yang sebelumnya disebut hatomo-yakko (pelayan shogun) menjadi kehilangan tuan, atau disebut sebagai kaum ronin.

http://vermilliongames.files.wordpress.com/2009/07/yakuza2.jpeg?w=640

Masalah jadi rumit, karena setelah berhasil menggulung para ronin, para anggota machi-yokko ini malah meninggalkan profesi awal mereka dan memilih jadi preman. Hal ini diperparah lagi dengan turut campurnya Shogun dalam memelihara para machi-yokko ini. 

Ada dua kelas profesi para machi-yokko, yaitu kaum Bakuto (penjudi) dan Tekiya (pedagang). Namanya saja kaum pedagang tetapi pada kenyataannya, kaum Tekiya ini suka menipu dan memeras sesama pedagang. 

Walau begitu, kaum ini punya sistem kekerabatan yang kuat. Ada hubungan kuat antara Oyabun (Bos/Bapak) dan Kobun (Bawahan/Anak), serta Senpai-Kohai (Senior-Junior) yang kemudian menjadi kental di organisasi Yakuza.



Sejarah Singkat Yakuza

Nah dari kaum Bakuto ini juga muncul tradisi menandai diri dengan tattoo pada sekujur badan (disebut irezumi) dan yubitsume (potong jari) sebagai bentuk penyesalan ataupun sebagai hukuman. 

Awalnya hukuman ini bersifat simbolik, karena ruas atas jari kelingking yang dipotong membuat si empunya tangan menjadi lebih sulit memegang pedang dengan mantap. Hal ini menjadi simbol ketaatan terhadap pimpinan.

Pamor yakuza sempat tenggelam saat militer berkuasa setelah penyerangan Jepang ke Pearl Harbor. Setelah Jepang menyerah karena Bom Atom Nagasaki - Hiroshima, para anggota Yakuza kembali ke masyarakat. 

Muncul satu orang yang berhasil mempersatukan seluruh organisasi Yakuza. Orang itu adalah Yoshio Kodame, seorang ex-militer dengan pangkat terakhir Admiral Muda (yang dicapainya di usia 34 tahun). 

Yoshio Kodame berhasil mempersatukan dua fraksi besar Yakuza, yaitu Yamaguchi-gumi yang dipimpin Kazuo Taoka, dan Tosei-kai yang dipimpin Hisayuki Machii. 

Yakuza pun bertambah besar keanggotaannya terutama di periode 1958-1963, saat organisasi Yakuza diperkirakan memiliki anggota 184.000 orang atau lebih banyak daripada anggota tentara angkatan darat Jepang saat itu. Yoshio Kodame dinobatkan sebagai Godfather-nya Yakuza.

Yoshio Kodame

Markas Yakuza kebanyakan berada di di daerah Kansai (Osaka dan sekitarnya). Sebuah lembaga di AS, misalnya, International Crime Threat Assessment (ICTA), menyebut Yakuza sebagai salah satu sindikat kejahatan terbesar dan sangat kuat di dunia.

Di masa kini, keanggotaan Yakuza diperkirakan telah menurun tajam, tetapi bukan berarti tidak berbahaya. Tulang punggung bisnis illegal mereka adalah pachinko, perdagangan ampethamine (termasuk ice dan ecstasy), prostitusi, pornografi, pemerasan, hingga penyelundupan senjata.

Bagaimanapun sebuah organisasi kriminal atau sindikat dalam bentuk apapun pasti memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggotanya. Bagaimana dengan Yakuza, berikut ini peraturan Yakuza.

Persyaratan Keanggotaan, Syarat & Kondisi

Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan Yakuza, mintalah pada pemimpin kru untuk mengundang. Juga, Anda harus memenuhi persyaratan jika Anda ingin bergabung sebagai kru Yakuza.

1: Anda harus menjadi orang yang wajar dengan kecerdasan dan akal sehat. Kami tidak menerima fucktards/orang tolol.

2: Perintah harus diikuti setiap saat. Jika seorang anggota yang berpangkat diatas Snda memberikan perintah, maka Anda harus mengikuti mereka.

3: Anggota yang tidak aktif selama 30 hari, akan diturunkan dan dikeluarkan dari kru. Jika Anda akan pergi, Anda harus memberitahu pemimpin kru tentang ketidakhadiran Anda.

4: Yakuza melindungi anggota mereka, asalkan mereka tidak melanggar peraturan.

5: Kami tidak menendang keluar (mengeluarkan) orang-orang dari Yakuza. Setelah Anda masuk, hanya ada satu jalan keluar dan Anda tidak ingin bahwa ... (dari sumbernya memang dikosongkan, disinyalir ini berarti satu kata "Anda harus mati")

Peraturan Yakuza

Setiap anggota kru melanggar aturan berikut ini akan dihukum berat. Hukuman dalam bentuk penurunan pangkat, daftar perburuan, kematian atau kombinasi dari ketiganya. Kru tidak mentolerir kesalahan.

1: Jangan membunuh tanpa izin! Juga tidak memburu seseorang tanpa izin. Jika Anda memiliki masalah, hubungi Badan Intelijen Yakuza.

2: Jangan mencuri mobil dari kru lain! Jika seseorang mencuri mobil Anda, hubungi Badan Intelijen.

3: Jangan pernah meminta uang atau pinjaman dari siapa pun!

4: Selalu membantu para anggota Yakuza. Ketika Anda melihat seseorang meminta bantuan atau informasi mengenai sesuatu, tidak berpaling melainkan mencoba untuk membantu mereka. Berikan tangan, membantu bila mungkin dan Anda akan mendapatkan yang sama setelahnya.


Pedoman

Berikut adalah beberapa panduan yang akan menjelaskan apa yang diperkenankan dan bagaimana Anda harus berurusan dengan hal-hal tertentu.

1: Semua orang di Yakuza memiliki izin untuk membunuh pengkhianat dan low life's (bisa didefinisikan orang yang minder, takut dll). 

2: Jika salah seorang pemimpin Yakuza berusaha dipukul/dihajar/dibunuh, tidak perlu izin untuk menyerang. Dalam hal demikian, setiap orang diperbolehkan dan diharapkan untuk menyerang kembali.

3: Jika Anda ingin seseorang mati, jelaskan alasan ke IA (Badan Intelijen Yakuza) dan mereka yang akan memutuskan. Juga jika Anda ingin bunuh diri, hubungi IA terlebih dahulu. 

4: Jika Anda membutuhkan uang untuk wilayah Dominasi, hubungi Dominasi Badan. 

5: Hanya Oyabun dan Kumicho dapat mengirim undangan ke orang. Semua anggota lainnya bebas untuk "merekrut" dengan meminta orang untuk mengirim permintaan untuk mengundang ke Oyabun. 

Yakuza di Indonesia

Percaya atau tidak, ternyata anggota Yakuza (sindikat kejahatan Jepang) ada juga di Indonesia. Mereka ikut menjaga para pengusaha besar Jepang agar tak diganggu preman Indonesia.

Orang-orang Yakuza ini sangat rapi, layaknya seorang pengusaha biasa, pakai setelan jas dan perlengkapan diri secara baik. Bahkan, barang-barang yang mereka pakai umumnya berharga mahal dan memiliki nama besar di dunia fashion.

Seorang anggota Yakuza di Tokyo, Takahashi, pernah menceritakan sebuah kisah bagaimana seorang preman Indonesia sempat mencoba meminta uang kepada eksekutif sebuah perusahaan Jepang.

Dengan halus eksekutif itu memintanya datang hari berikutnya. Ketika datang kembali ke kantor eksekutif Jepang itu, sang preman Indonesia langsung dihadapkan kepada seorang anggota Yakuza, orang Jepang, dengan tampang cukup menyeramkan dan berbadan kekar akan tetapi tetap berpakaian rapi layaknya eksekutif lain.

Melihat hal itu, sang preman Indonesia mengerti sendiri dan mengurungkan niatnya untuk meminta uang “backing” tersebut.


sumber :

Meteor Lyrid si Primadona Medio April


Tahun 2013 ini, hujan meteor Lyrid kembali menyemarakkan langit malam di Bumi. Hujan meteor ini akan berlangsung mulai tanggal 16 - 26 April. Untuk tahun ini, puncaknya terjadi pada Senin (22/4) kemarin pukul 11.00 – 22.00 WIB.

Bagi Anda yang melewatkannya, Badan Penerbangan dan Antariksa AS (NASA) menawarkan tayangan videonya. "Jika Anda ingin menyaksikan hujan meteor Lyrid terakhir pada 2013, ini kesempatannya," ujar pernyataan pihak dari NASA Marshall Space Flight Center (MSFC) di Alabama, AS, Senin (22/4).

Hujan meteor Lyrid terjadi tiap tahun pada medio April ketika Bumi melewati jalur berdebu pecahan dari Komet Thatcher --yang juga dikenal sebagai C/1861 G1 Thatcher. Komet ini sendiri mengorbit pada Matahari setiap 415 tahun sekali.

Hujan meteor Lyrid tercipta ketika goresan debu komet melalui atmosfer Bumi pada kecepatan 177.027 kilometer per jam. Sedangkan namanya yang khas disebabkan karena mereka tampak memancar keluar dari konstelasi Lyra.

Dari sejarahnya, hujan meteor Lyrid termasuk fenomena yang sudah lama diamati manusia -- diperkirakan, sudah sejak 2.600 tahun silam. Catatan pertama dari Hujan Meteor Lyrid direkam oleh pengamat di Zuo Zhuan, Cina, 687 SM. Kemudian, seiring perkembangan pengamatan, diketahui bahwa laju meteor Lyrid pada tahun 1922, 1945, dan 1982 mencapai jumlah 90 – 100 meteor per jam.

Namun, laju hujan meteor Lyrid semakin menurun dan kini yang bisa dilihat hanya berkisar 10 hingga 20 meteor saja per jam. Disebutkan pihak pengamat dari Observatorium Bosscha di Lembang, Jawa Barat, tidak perlu peralatan khusus untuk melihat hujan meteor ini. Cukup persiapkan mata ke arah rasi Lyra dan sekitarnya.

Meski demikian, ditegaskan bahwa ada kemungkinan kita gagal melihat hujan meteor ini. Sebabnya, "Karena peristiwa hujan meteor merupakan peristiwa yang sedikit random, jadi kemungkinan munculnya meteor juga tersebar di seluruh langit. Tidak ada jaminan bahwa setiap orang yang mengamat pasti melihat meteor," demikian disampaikan pihak Observatorium Bosscha.
(Zika Zakiya. Sumber: Observatorium Bosscha (ITB), Space.com)

sumber :

THREAD pada IT dan Kasus CYBERCRIME


PENGERTIAN CYBER CRIME

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

CONTOH KASUS KEJAHATAN CYBER CRIME
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jenis - Jenis Ancaman Komputer
* Virus
Satu program atau kod yang membiak dengan menjangkiti fail atau program lain di dalam komputer tanpa disedari
Contoh :
·         Virus di dalam ‘windows’ dan ‘hard disk’
·         Merebak menerusi e-mel, disket, ‘pendrive’
* Cacing (Worm)
Satu program yang berupaya membiak dengan menyalin dirinya sendiri. Ia tidak perlu menjangkiti fail-fail atau program-program lain terlebih dahulu.
Contoh :
•   Merebak menerusi sistem rangkaian seperti e-mel dan
     perkongsian ‘folder’
•   Boleh juga merebak menerusi disket dan ‘Pen drive’Cec
* Trojan Horse
Program yang menyamar diri kepada program lain sebagai satu mesej atau program tertentu untuk memperdaya pengguna.
Contoh :
•  Mesej yang dipaparkan mengelirukan pengguna.
•  Memberi laluan kepada hacker untuk menggodam komputer.
* Adware
Program yang menghantar iklan kepada pengguna melalui “pop-up” atau melalui antaramuka program yang lain.Ia dimuat turun secara disedari atau tidak menerusi ‘shareware’ atau ‘freeware’, atau  ‘email’.
* Spyware
Program yang berupaya mengintip dan mengesan maklumat yang terdapat di dalam komputer pengguna
dan aktiviti- aktiviti yang sering mereka lakukan menerusi talian internet. Maklumat yang dikumpul biasanya ‘password’,‘no akaun’, ‘maklumat peribadi ’ untuk dihantar kepada ‘hacker’
* Hacker
Individu yang menceroboh sistem komputer tanpa kebenaran untuk melihat data, mencuri data dan melakukan kerosakan-kerosakan lain
* Spam
Dikenali sebagai ‘junk email’ atau email yang dikategorikan sebagai email sampah yang masuk secara automatik dan menyesakkan ‘inbox’ pengguna.
* Phishing
Satu bentuk penipuan menerusi email untuk mendapatkan maklumat peribadi.

Contoh Ancaman :
Email yang diterima daripada bank meminta melakukan  transaksi secara ‘online’ di laman web palsu dan membolehkan ‘password’  dan maklumat peribadi dicuri.

KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30)

Sumber:
http://icttingkatan4-ict.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-ancaman-komputer.html
http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/
http://hassannas.blogspot.com/2013/04/jenis-ancaman-melalui-it-dan-contoh.html

Etika dan Profesi


Etika profesi menyangkut dua hal yaitu pengertian dari etika dan profesi itu sendiri. Pertama. Etika merupakan atribut pembeda yang membedahkan manusia dengan makhluk yang lain. Manusia juga dikatakan sebagai makhluk yang memiliki derajat paling tinggi di dunia ini. Hal itu dikarenakan manusia memliki etika. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Atau dapat dikatakan juga sebagai nilai mengenai benar salah yang dianut oleh masyarakat[1]. Dari pengertian itu, terlihat bahwa manusia merupakan manusia yang berakhlak. Selain itu, dalam kehidupan ini manusia harus bisa menilai mana yang salah dan mana yang benar.

Beralih ke profesi, dalam profesi menyangkut menyangkut dua unsur. Unsur pertama adalah keahlian dan unsur yang kedua adalah unsur panggilan. Sehingga, seorang yang memiliki profesi harus memadukan dalam dirinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjannya dan juga kematangan etik.
Dari pengertian etika dan profesi di atas dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan suatu sistem dalam menjalankan pekerjannya. Jadi, alasan perlunya erika profesi yang dihubungkan dengan bidang keteknikan dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian, kejujuran, dan kematangan dalam menyelesaikan pekerjannya dalam konteks bidang teknik sesuai prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, penguasaan keahlian dalam bidang teknik saja tidak cukup untuk membuat seseorang menjadi profesional. Jadi, antara etika, profesi, dan bidangnya (teknik) harus menyatu agar sistem dari ketiganya dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pekerjaan yang dilakukannya dapat meningkatkan produktivitas perusahaannya.

Hal yang akan terjadi bila profesi keteknikan tanpa etika adalah akan terjadi hal-hal atau dampak negatif yang sangat besar terhadap masyarakat sekitar. Contohnya adalah lumpur lapindo, limbah pabrik, produk berbahaya, dll. Itu merupakan beberapa contoh apabila profesi keteknikan tanpa adanya faktor etika yang mendukung. Jadi, etika profesi sangat dibutuhkan di segala bidang sebagai acuan dalam menjalankan pekerjaannya.

Profesionalisme
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.       Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.       Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.       Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.       Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Kode Etik profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional


Referensi :

Selasa, 02 April 2013

Requirement Document



Requirement Document atau yang lebih dikebal Dokumen kebutuhan Sistem, merupakan dokumen yang berisi rincian kebutuhan user. Requirement Document harus bersifat jelas dan lengkap, sehingga Tim Proyek (Project Team dapat memahami seluruh masalah-masalah yang dihadapi oleh user dan dapat memperkirakan biaya penyelesaian proyek tersebut.. Kejadian penting pertama yang akan Anda hadapi berupa persetujuan atau penandatanganan dokumen ini oleh User dan Project Team.
Requirement Document juga menyatakan masalah-masalah yang dihadapi user dan solusi umum yang dibutuhkan. Bahasanya berorientasi pada bahasa yang digunakan oleh user sehari-hari, dan jauh dari bahasa komputer. Kadangkala dokumen ini digunakan sebagai permohonan untuk sebuah proposal (Request for a proposal (RFP)) ketika user menawarkan proyeknya kepada kontraktor luar.
Tim Proyek (PT) hanya dapat memulai proyeknya setelah menerim dokumen RD yang akurat. Dalam hal ini manajemen proyek akan langsung dimulai setelah dokumen RD terlengkapi. Tetapi bagaimanapun juga dokumen RD yang ditulis oleh user biasanya belum terlalu lengkap untuk membuat suatu perkiraan dan pengembangan. Terdapat alasan-alasan yang cukup sederhana untuk hal diatas. User mungkin kurang begitu tahu hal-hal apa saja yang dapat dilakukan ole h komputer, dan sehingga hal ini membuat dokumen RD tidak menentu tujuan pembuatannya. User sendiri bahkan tidak bias menerangkan kebutuhan apa saja yang diperlukan secara tepat.
Dalam hal ini kita juga menghadapi masalah untuk berkomunikasi. Orang-orang non teknis tidak dapat diharapkan untuk mempe lajari bahasa komputer dalam kaitannya untuk menyampaikan dan menerangkan kebutuhan-kebutuhan mereka kepada Computer Analyst. Semua hal tersebut tergantung dengan tim proyek untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dikemukakan di atas. Kesimpulannya banyak waktu yang akan dihabiskan untuk bekerja membantu user untuk dapat menghasilkan suatu dokumen RD yang baik.

HAL-HAL YANG TERDAPAT DALAM REQUIREMENT DOCUMENT

1.      Pendaluluan
Identifikasi perusahaan (user) dan juga penjual dimana RD tersebut ditujukan. Tentukan masalah yang perlu diselesaikan, latar belakang, contoh situasi yang sedang dihadapi, motivasi-motivasi untuk menanggulanginya, dll. Bagian ini digunakan untuk memperkenalkan potensi penjual kepada perusahaan user atau departemen jika diperlukan, jelaskan kultur, lingkungungan, dan bagaimana jalannya bisnis yang dilakukan. Berikan pengertian kepada Tim Proyek tentang masalah yang dihadapi user.

2.      Tujuan Proyek (Project Goals)
Sebuah pernyataan singkat mengapa kita mengajukan proposal untuk pengembangan proyek. Batasan-batasan utama dalam penggunaan waktu dan keuangan dapat juga disebutkan di sini.

3.      Fungsi-Fungsi Utama
Pernyataan singkat mengenai bagaimana sistem berfungsi berdasarkan tujuan proyek yang telah ditetapkan.

4.      Keluaran Umum
Penjelasan secara singkat tentang informasi yang dibutuhkan dari sistem.

5.      Informasi Input secara Umum
Input data apa yang diperlukan untuk menghasilkan output. Ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa seluruh data yang dibutuhkan dapat tersedia pada waktu yang tepat pula.

6.      Kinerja (Performance)
Menjelaskan kinerja dari sistem secara rinci. Berapa banyak transaksi yang akan diproses, berapa banyak data yang akan disimpan, kapan laporan harus dihasilkan, dan sebagainya. Jelaskan waktu rata-rata dan waktu maksimal proses (dalam hari atau jam).

7.      Perkembangan (Growth)
Hal ini mungkin sulit untuk diramalkan, tetapi cobalah untuk menghitung kemajuan bisnis dan menetapkan berapa tahun lagi sistem masih dapat diharapkan untuk berfungsi. Kemukakan dalam bentuk persentase atau angka sebenarnya.

8.      Pengoperasian dan Lingkungan
Dimana komputer akan ditempatkan, dimana terminal-terminal yang interaktif ditempatkan, dan siapa yang akan menggunakannya.

9.      Kompatibilitas, Pengantarmukaan
Jelaskan jika fasilitas antar komputer dibutuhkan, adakah alat-alat yang harus disatukan, atau jika pengiriman akses dibutuhkan. Jika sistem hanya dapat berjalan dengan komputer yang ada, atau harus dapat deprogram dengan bahasa yang spesifik, semua dokumen dinyatakan di dalam bagian ini.

10.  Reabilitas, Ketersediaan
penggambaran waktu diantara kegagalan-kegagalan (Meantime between Failures / MTBF), waktu untuk perbaikan (Meantime to Repair / MTTR) dan persentase tambahan yang diperlukan. Semua manufaktur menyatakan penggambaran ini untuk hardware mereka.

11.  Pengantarmukaan Dengan Pemakai
Rincikan pengalaman pengalaman yang dibutuhkan user dalam menggunakan komputer, jelaskan bagaimana menangani sistem kapada user yang baru.

12.  Pengaruh Organisasi
Departemen-departemen apa yang akan sangat berpengaruh dan seberapa jauh cara kerja mereka harus berubah. Bagaimana sistem yang baru dapat berkomunikasi dengan sistem manual yang ada.

13.  Pemeliharaan dan Dukungan
Jaminan-jaminan yang dibutuhkan : berapa lama, sampai kapan, bagaimana pengiriman.

14.  Dokumentasi dan Pelatihan
Rincikan semua dokumen dokumen umum dan / atau pelatihan yang dibutuhkan.

15.  Keuntungan
Jika RD adalah RFP dalam situasi yang kompetitif, mintalah data dari penjual yang menjelaskan mengapa dokumen tersebut harus dipilih. Minta data yang relevan dari penjual yang berpengalaman, komitmen, metodologi proyek, contoh-contoh proyek yang sukses, dan referensi dimana anda dapat menghubungi penjual tersebut.

16.  Persyaratan dan Kondisi
Menyatakan syarat untuk seleksi, kapan dan bagaimana akan dilakukan.





Daftar Pustaka

  • ·        Sommerville, Ian & Pete Sawyer. (1997). Requirements Engineering: A good practice guide. West Sussex, England: John Wiley & Sons.
  • ·        Silfi, Widya. Fase Definisi, Memahami Masalah User. http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/. Diakses pada tanggal 1 April 2013.
  • ·        Wayan, I Simri Wicaksana. Prof., Dr. Memahami Masalah Yang Dihadapi Oleh User. http://iwayan.info. Diakses pada tanggal 1 April 2013.
  • ·        Requirement Document. www.cs.odu.edu. 2001. Diakses pada tanggal 1 April 2013.
  •         Chaerunnisa, Ullya. Pengantar Requirement Dokumen. http://ichaicha.blogspot.com. 2010. Diakses pada Tanggal 31 Maret 2013.

Jumat, 18 Januari 2013

survival



Survival adalah teknik bertahan hidup di luar rumah atau di luar lingkungan. Atau bisa juga di hutan. Dalam kepramukaan materi survival dianggap penting karena pramuka adalah pendidikan yang banyak menekankan pada pendidikan di luar lingkungan keluarga sehingga perlu mengenal materi ini.

TANDA – TANDA ALAM
Pramuka yang juga pecinta alam lalu maka  harus mengenal tentang alam dan tanda-tandanya. Berikut pengenalan alam sekitar kita yang sering kita temui saat berkemah : 
1. Kabut
Kabut tipis dan rata membumbung tinggi ke atas berarti kurangnya uap air di udara dan bertanda cuaca akan selalu baik. Cuaca terang benderang pada pagi hari bertanda cuaca akan buruk pada hari itu, apabila kemarin ada hujan. Langit yang ditutupi awan kemudian mulai terang pada pagi hari bertanda cuaca baik. Apabila ada kabut di atas lembah pada pagi hari bertanda cuaca baik, sedang di gunung akan turun hujan.
2. Awan
Apabila langit diliputi awan yang tebal dan gelap berarti akan turun hujan yang deras.
3. Matahari
Apabila matahari terbit berwarna merah dan diliputi garis-garis awan yang kehitaman bertanda ada hujan, apabila berwarna bersih dan terang dan bertanda hari baik. Matahari terbit dengan warna kemerah-merahan yang terang bertanda cuaca baik, apabila warna merah dicampuri garis kekuning-kuningan bertanda hujan lebat. Apabila matahari terbenam dengan warna kekuning-kuningan/orange bertanda ada hujan, apabila dengan warna merah muda atau kekuning-kuningan bertanda baik, warna merah pada matahari terbenam berarti akan ada angin yang cukup kencang.
4. Bintang
Apabila pada malam hari bintang di langit kelihatan terang sekali, maka pada malam itu cuaca akan baik, sedangkan bila nampak suram bertanda cuaca kurang baik/buruk.
5. Bulan
Apabila terlihat terang dan bersinar berarti cuaca baik, tapi bila bulan diliputi awan yang gelap berarti hujan akan turun. Apabila ada lingkaran putih (halo) yang melingkari bulan berarti tidak ada ketentuan cuaca pada hari itu.
6. Binatang
Apabila kita perhatikan naluri binatang dengan seksama, yang ada hubungannya dengan cuaca maka, kita akan tercengang atas keganjilan-keganjilan yang dilakukannya dengan cara mereka, antara lain :
*      Laba-laba
Akan bersembunyi bila cuaca akan buruk, dan rajin mengerjakan sarangnya apabila cuaca baik.
*      Semut
Akan tetap di dalam lubangnya bila cuaca akan buruk, apabila mereka keluar dan berjalan mondar-mandir bertanda cuaca akan tetap baik.
*      Lebah
Dengan melihat sarangnya; pada cuaca baik, mereka berterbangan jauh dari sarangnya/peternakan.
*      Lalat
Apabila akan turun hujan mereka akan hinggap di tembok/dinding, sedangkan pada cuaca baik mereka akan berterbangan kian kemari.
*      Nyamuk
Apabila di pagi hari mereka mengganggu atau menggigit kita, maka berarti akan turun hujan. Apabila pada matahari terbenam berterbangan kian kemari dan terbang berduyun-duyun bertanda cuaca baik. Apabila selalu terbang di tempat yang gelap/ di dalam bayang/bayang bertanda cuaca akan buruk/datang hujan.
*      Cacing
Apabila pada malam hari mereka menimbun tanah berbutir-butir di kebun, berarti akan turun hujan.
*      Lintah
Kita dapat membuat barometer dari seekor lintah yang ditaruh dalam gelas berisi air, yaitu : Bila lintah melekat pada gelas di atas permukaan air, maka bertanda cuaca akan tetap membaik ; Apabila ia berdiam di dasar gelas bertanda cuaca buruk dalam waktu yang lama ; apabila akan datangtopan maka ia akan melekat erat-erat di gelas sedang ekornya digerak-gerakkan sekeras-kerasnya.
*      Siput
Pada cuaca yang baik akan merayap dengan tenang, sedang pada cuaca buruk akan merayap dengan cepat.
*      Ikan
Akan melompat-lompat di atas air bila cuaca akan buruk.
*      Katak
Pada cuaca buruk akan berdiam dalam air dan pada cuaca baik mereka akan duduk di tepi kolam.
Apabila pada malam hari cuacanya baik di musim kemarau mereka tidak menyanyi maka cuaca buruk akan datang.
*      Ayam
Pada waktu hujan ayam akan berteduh. Bila hujan tidak akan lama mereka akan tetap berjalan-jalan dan membiarkan dirinya kehujanan. Apabila mereka selalu mencakar-cakar tanah berarti hujan akan datang.
*      Bebek / Angsa
Mereka nampak tidak senang dan selalu menggigit bulunya (memberi lemak), apabila cuaca akan buruk.
*      Burung Kepinis
Pada waktu cuaca baik mereka akan terbang tinggi sekali karena serangga tinggi pula terbangnya. Apabila terbang rendah sekali bertanda cuaca buruk akan hujan. Bila cuaca buruk di pagi hari maka mereka tidak akan keluar dari sarangnya.
*      Kambing
Apabila akan turun hujan bau badannya dapat tercium dari jarak yang lebih jauh daripada ketika cuaca baik.
*      Kelelawar
Mereka akan terbang mulai senja hari bila cuaca akan baik pada malam hari itu.
Bila mereka berdiam di dalam goa maka cuaca akan buruk.
*      Asap
Bila asap naik dengan tegak lurus dan tinggi sekali maka cuaca pada hari itu akan tetap baik. Apabila asap naiknya mendatar dengan tanah/rendah maka cuaca akan buruk.Burung
*      Gagak
Apabila hujan akan turun mereka akan terbang berputar-putar di atas sarangnya.
7. Tanda-tanda lain apabila cuaca akan buruk :
*      Kucing akan duduk membelakangi api sambil mengusap-usap kepalanya dengan kaki depannya yang dibasahi dengan mulutnya.
*      Bila anjing menggali tanah atau menyembunyikan tulangnya.
*      Burung-burung membasahi bulunya dengan paruhnya.
*      Bila bau bunga tercium semerbak sekali.
*      Burung-burung laut terbang menuju daratan.
Dengan mengenali tanda tanda alam dan sekitar kita, akan terasa jadi lebih dekat dan nyaman sekaligus menikmati alam ciptaan Tuhan . Semoga bermanfaat di suatu hari nanti

TEKNIK MENCARI AIR
Bagi seorang pengembara, seperti Pramuka yang sedang melakukan kegiatan pengembaraan atau perkemahan,  jika persediaan air yang dibawa mulai menipis atau bahkan habis, maka ia harus menjaga agar tubuh tidak mengeluarkan cairan yang berlebihan.
1. Cara menjaga agar tubuh tidak mengeluarkan cairan
Caranya adalah sbb :
Ø  Bernafas melalui hidung secara teratur.
Ø  Mengurangi berbicara.
Ø  Mengurangi gerak yang berlebihan
Ø  Banyak istirahat
Ø   Tidak merokok dan minum minuman berakohol
Ø  Berteduh di tempat yang rindang
Ø  Tidak makan makanan kering ataupun berlendi
2. Air yang langsung dapat diminum :
Ø  Tampungan air hujan.
Ø  Air dari dalam tanaman.
3. Air yang harus dimurnikan terlebih dahulu :
Ø  Air yang tergenang
Ø  Air dari sungai
Ø  Air dari menggali tanah atau pasir
4. Beberapa cara untuk mendapatkan air :
Ø  Dari tanaman atau pohon seperti pisang, rotan, bambu muda, kantung semar, enau, nipah, umbi-umbian, akar-akaran, pakis, kaktus, kelapa.
Ø  Mengumpulkan embun pagi dengan menggunakan saputangan bersih. Caranya, resapkan pada tumbuhan yang berembun lalu peras ke dalam tempat minum.
Ø  Tanah batu
*      Tanah kapur lebih banyak mata airnya, sebab kapur mudah dilarutkan sehingga terbentuk saluran air.
*      Sepanjang dinding lembah yang memotong lapisan berpori.
*      Pada daerah berbatu granit. Carilah bukit berumput hijau, kemudian galilah.
Ø  Tanah gembur, di tanah gembur air mudah di dapat. Carilah daerah lembah, karena permukaan air dekat dengan permukaan tanah.
Ø  Kondensasi Tanah-Pohon atau Penyulingan Air.
Kondensasi yaitu dengan adanya perbedaan suhu antara tanah dengan pohon, kita dapat memperoleh air murni yang merupakan hasil proses kondensasi, diperlukan alat yang sangat sederhana, yaitu plastic dan tali pengikat. 

5. Cara Penyulingan :
Ø  Carilah pohon yang sehat dan bersih, lalu carilah dahan ranting yang mudah dicapai dan masukkan plastic (jangan bocor) kemudian ikat dengan tali atau benda apa saja. Keadaan tersebut akan menyebabkan terjadinya proses penguapan air minum.
Carilah pohon yang bersih dan timbuhnya di atas tanah yang tidak berbau. Galilah tanah sehingga membentuk cekungan, tapi jangan terlalu dalam dari tempat pohon tumbuh. Masukkan plastic dan atur sedemikian rupa agar air terapung dengan baik. Lalu ikat ujungnya (hingga menutupi seluruh tanaman) dan gantung pada batang kayu yang disangga dengan baik. Cara ini akan menyebabkan terjadinya penguapan yang menghasilkan air.