Menurut Undang-undang RI No.36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio atau sistem
elektromagnetik lainnya. Pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah karena adanya pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Selain permasalahan diatas, pernahkah kalian mendengar
istilah cybercrime?
Cybercrime merupakan kejahatan dengan
dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa
itucybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat
penegak hukum masih lemah. Ternyata upaya penanganancybercrime membutuhkan
keseriusan semua pihak. Perlu kita ketahui bahwa teknologi informasi khususnya
internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang
berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang
diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari
undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan
masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung
tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
Berdasarkan permasalahan diatas, dibuatlah sebuah
undang-undang guna mengatasi kendala-kendala yang berhubungan dengan pembahasan
diatas, yaitu :
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik)
yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang
luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang
signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Contoh Kasus UU ITE :
Seperti yang kita ketahui, kasus
Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan
Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat
media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang
ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan
namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian
menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit
Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah
diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian
publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Referensi :
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002