Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
- Azas dan Tujuan Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan
asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
- Keterbatasan
Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah
berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi
dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut
dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar