Selasa, 23 April 2013

Etika dan Profesi


Etika profesi menyangkut dua hal yaitu pengertian dari etika dan profesi itu sendiri. Pertama. Etika merupakan atribut pembeda yang membedahkan manusia dengan makhluk yang lain. Manusia juga dikatakan sebagai makhluk yang memiliki derajat paling tinggi di dunia ini. Hal itu dikarenakan manusia memliki etika. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Atau dapat dikatakan juga sebagai nilai mengenai benar salah yang dianut oleh masyarakat[1]. Dari pengertian itu, terlihat bahwa manusia merupakan manusia yang berakhlak. Selain itu, dalam kehidupan ini manusia harus bisa menilai mana yang salah dan mana yang benar.

Beralih ke profesi, dalam profesi menyangkut menyangkut dua unsur. Unsur pertama adalah keahlian dan unsur yang kedua adalah unsur panggilan. Sehingga, seorang yang memiliki profesi harus memadukan dalam dirinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjannya dan juga kematangan etik.
Dari pengertian etika dan profesi di atas dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan suatu sistem dalam menjalankan pekerjannya. Jadi, alasan perlunya erika profesi yang dihubungkan dengan bidang keteknikan dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian, kejujuran, dan kematangan dalam menyelesaikan pekerjannya dalam konteks bidang teknik sesuai prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, penguasaan keahlian dalam bidang teknik saja tidak cukup untuk membuat seseorang menjadi profesional. Jadi, antara etika, profesi, dan bidangnya (teknik) harus menyatu agar sistem dari ketiganya dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pekerjaan yang dilakukannya dapat meningkatkan produktivitas perusahaannya.

Hal yang akan terjadi bila profesi keteknikan tanpa etika adalah akan terjadi hal-hal atau dampak negatif yang sangat besar terhadap masyarakat sekitar. Contohnya adalah lumpur lapindo, limbah pabrik, produk berbahaya, dll. Itu merupakan beberapa contoh apabila profesi keteknikan tanpa adanya faktor etika yang mendukung. Jadi, etika profesi sangat dibutuhkan di segala bidang sebagai acuan dalam menjalankan pekerjaannya.

Profesionalisme
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.       Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.       Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.       Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.       Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Kode Etik profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar