Selasa, 21 Mei 2013

Undang - Undang Telekomunikasi, Informasi & Transaksi Elektronik


Menurut Undang-undang  RI  No.36  tahun  1999  tentang Telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap  pemancaran,  pengiriman,  dan  atau penerimaan  dari  setiap  informasi  dalam  bentuk  tanda-tanda,  isyarat,  tulisan, gambar,  suara,  dan  bunyi  melalui  sistem  kawat,  optik,  radio  atau  sistem elektromagnetik  lainnya. Pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena adanya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
 
Selain permasalahan diatas, pernahkah kalian mendengar istilah cybercrime?
     Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itucybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Ternyata upaya penanganancybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak. Perlu kita ketahui bahwa teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Berdasarkan permasalahan diatas, dibuatlah sebuah undang-undang guna mengatasi kendala-kendala yang berhubungan dengan pembahasan diatas, yaitu :
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Contoh Kasus UU ITE :

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Referensi :
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002


Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi


Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.


  • Azas dan Tujuan Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


  • Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

referensi :

Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta


Dalam dunia Teknologi Informasi diperlukan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Biasanya kita kenal dengan istilah hukum cyber atau hukum telematika. Atau bisa juga disebut sebagai cyber law, dimana secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Berlaku juga untuk hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Semuanya itu mengacu pada perlindungan atas apa yang menjadi hak seseorang atas karya yang telah diciptakannya.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Dalam Undang-undang No.19, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik , fotografi, dan sinematografi.

Contoh Kasus Pelanggaran UUD hak Cipta
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.


Referensi :
  • http://ituuttie.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
  • https://docs.google.com/document/d/1mWZlTZb2RJ-WQwrkvUeNmBhdkKXyWQgJvYFsJGT8J2M/edit
  • http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html
  • http://www.scribd.com/doc/52742011/Pengertian-dan-Ketentuan-umum-Hak-Cipta1


Selasa, 23 April 2013

YAKUZA : History and Glory


Sejarah panjang Yakuza dimulai kira-kira pada tahun 1612, saat Shogun Tokugawa berkuasa dan menyingkirkan shogun sebelumnya.  Pergantian ini mengakibatkan kira-kira 500.000 orang samurai yang sebelumnya disebut hatomo-yakko (pelayan shogun) menjadi kehilangan tuan, atau disebut sebagai kaum ronin.

http://vermilliongames.files.wordpress.com/2009/07/yakuza2.jpeg?w=640

Masalah jadi rumit, karena setelah berhasil menggulung para ronin, para anggota machi-yokko ini malah meninggalkan profesi awal mereka dan memilih jadi preman. Hal ini diperparah lagi dengan turut campurnya Shogun dalam memelihara para machi-yokko ini. 

Ada dua kelas profesi para machi-yokko, yaitu kaum Bakuto (penjudi) dan Tekiya (pedagang). Namanya saja kaum pedagang tetapi pada kenyataannya, kaum Tekiya ini suka menipu dan memeras sesama pedagang. 

Walau begitu, kaum ini punya sistem kekerabatan yang kuat. Ada hubungan kuat antara Oyabun (Bos/Bapak) dan Kobun (Bawahan/Anak), serta Senpai-Kohai (Senior-Junior) yang kemudian menjadi kental di organisasi Yakuza.



Sejarah Singkat Yakuza

Nah dari kaum Bakuto ini juga muncul tradisi menandai diri dengan tattoo pada sekujur badan (disebut irezumi) dan yubitsume (potong jari) sebagai bentuk penyesalan ataupun sebagai hukuman. 

Awalnya hukuman ini bersifat simbolik, karena ruas atas jari kelingking yang dipotong membuat si empunya tangan menjadi lebih sulit memegang pedang dengan mantap. Hal ini menjadi simbol ketaatan terhadap pimpinan.

Pamor yakuza sempat tenggelam saat militer berkuasa setelah penyerangan Jepang ke Pearl Harbor. Setelah Jepang menyerah karena Bom Atom Nagasaki - Hiroshima, para anggota Yakuza kembali ke masyarakat. 

Muncul satu orang yang berhasil mempersatukan seluruh organisasi Yakuza. Orang itu adalah Yoshio Kodame, seorang ex-militer dengan pangkat terakhir Admiral Muda (yang dicapainya di usia 34 tahun). 

Yoshio Kodame berhasil mempersatukan dua fraksi besar Yakuza, yaitu Yamaguchi-gumi yang dipimpin Kazuo Taoka, dan Tosei-kai yang dipimpin Hisayuki Machii. 

Yakuza pun bertambah besar keanggotaannya terutama di periode 1958-1963, saat organisasi Yakuza diperkirakan memiliki anggota 184.000 orang atau lebih banyak daripada anggota tentara angkatan darat Jepang saat itu. Yoshio Kodame dinobatkan sebagai Godfather-nya Yakuza.

Yoshio Kodame

Markas Yakuza kebanyakan berada di di daerah Kansai (Osaka dan sekitarnya). Sebuah lembaga di AS, misalnya, International Crime Threat Assessment (ICTA), menyebut Yakuza sebagai salah satu sindikat kejahatan terbesar dan sangat kuat di dunia.

Di masa kini, keanggotaan Yakuza diperkirakan telah menurun tajam, tetapi bukan berarti tidak berbahaya. Tulang punggung bisnis illegal mereka adalah pachinko, perdagangan ampethamine (termasuk ice dan ecstasy), prostitusi, pornografi, pemerasan, hingga penyelundupan senjata.

Bagaimanapun sebuah organisasi kriminal atau sindikat dalam bentuk apapun pasti memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggotanya. Bagaimana dengan Yakuza, berikut ini peraturan Yakuza.

Persyaratan Keanggotaan, Syarat & Kondisi

Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan Yakuza, mintalah pada pemimpin kru untuk mengundang. Juga, Anda harus memenuhi persyaratan jika Anda ingin bergabung sebagai kru Yakuza.

1: Anda harus menjadi orang yang wajar dengan kecerdasan dan akal sehat. Kami tidak menerima fucktards/orang tolol.

2: Perintah harus diikuti setiap saat. Jika seorang anggota yang berpangkat diatas Snda memberikan perintah, maka Anda harus mengikuti mereka.

3: Anggota yang tidak aktif selama 30 hari, akan diturunkan dan dikeluarkan dari kru. Jika Anda akan pergi, Anda harus memberitahu pemimpin kru tentang ketidakhadiran Anda.

4: Yakuza melindungi anggota mereka, asalkan mereka tidak melanggar peraturan.

5: Kami tidak menendang keluar (mengeluarkan) orang-orang dari Yakuza. Setelah Anda masuk, hanya ada satu jalan keluar dan Anda tidak ingin bahwa ... (dari sumbernya memang dikosongkan, disinyalir ini berarti satu kata "Anda harus mati")

Peraturan Yakuza

Setiap anggota kru melanggar aturan berikut ini akan dihukum berat. Hukuman dalam bentuk penurunan pangkat, daftar perburuan, kematian atau kombinasi dari ketiganya. Kru tidak mentolerir kesalahan.

1: Jangan membunuh tanpa izin! Juga tidak memburu seseorang tanpa izin. Jika Anda memiliki masalah, hubungi Badan Intelijen Yakuza.

2: Jangan mencuri mobil dari kru lain! Jika seseorang mencuri mobil Anda, hubungi Badan Intelijen.

3: Jangan pernah meminta uang atau pinjaman dari siapa pun!

4: Selalu membantu para anggota Yakuza. Ketika Anda melihat seseorang meminta bantuan atau informasi mengenai sesuatu, tidak berpaling melainkan mencoba untuk membantu mereka. Berikan tangan, membantu bila mungkin dan Anda akan mendapatkan yang sama setelahnya.


Pedoman

Berikut adalah beberapa panduan yang akan menjelaskan apa yang diperkenankan dan bagaimana Anda harus berurusan dengan hal-hal tertentu.

1: Semua orang di Yakuza memiliki izin untuk membunuh pengkhianat dan low life's (bisa didefinisikan orang yang minder, takut dll). 

2: Jika salah seorang pemimpin Yakuza berusaha dipukul/dihajar/dibunuh, tidak perlu izin untuk menyerang. Dalam hal demikian, setiap orang diperbolehkan dan diharapkan untuk menyerang kembali.

3: Jika Anda ingin seseorang mati, jelaskan alasan ke IA (Badan Intelijen Yakuza) dan mereka yang akan memutuskan. Juga jika Anda ingin bunuh diri, hubungi IA terlebih dahulu. 

4: Jika Anda membutuhkan uang untuk wilayah Dominasi, hubungi Dominasi Badan. 

5: Hanya Oyabun dan Kumicho dapat mengirim undangan ke orang. Semua anggota lainnya bebas untuk "merekrut" dengan meminta orang untuk mengirim permintaan untuk mengundang ke Oyabun. 

Yakuza di Indonesia

Percaya atau tidak, ternyata anggota Yakuza (sindikat kejahatan Jepang) ada juga di Indonesia. Mereka ikut menjaga para pengusaha besar Jepang agar tak diganggu preman Indonesia.

Orang-orang Yakuza ini sangat rapi, layaknya seorang pengusaha biasa, pakai setelan jas dan perlengkapan diri secara baik. Bahkan, barang-barang yang mereka pakai umumnya berharga mahal dan memiliki nama besar di dunia fashion.

Seorang anggota Yakuza di Tokyo, Takahashi, pernah menceritakan sebuah kisah bagaimana seorang preman Indonesia sempat mencoba meminta uang kepada eksekutif sebuah perusahaan Jepang.

Dengan halus eksekutif itu memintanya datang hari berikutnya. Ketika datang kembali ke kantor eksekutif Jepang itu, sang preman Indonesia langsung dihadapkan kepada seorang anggota Yakuza, orang Jepang, dengan tampang cukup menyeramkan dan berbadan kekar akan tetapi tetap berpakaian rapi layaknya eksekutif lain.

Melihat hal itu, sang preman Indonesia mengerti sendiri dan mengurungkan niatnya untuk meminta uang “backing” tersebut.


sumber :